JASA PENGACARA

Menangani Kasus Pidana Umum: Dalam perkara pidana umum, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Kasus Pembunuhan
  2. Kasus Penganiayaan
  3. Kasus Penipuan dan Penggelapan
  4. Kasus Pencurian
  5. Kasus Perjudian
  6. Kasus Pemalsuan Surat
  7. Kasus Perzinahan
  8. Kasus Pengrusakan
  9. Kasus Pelecehan Seksual / Pencabulan
  10. Kasus Pencemaran Nama Baik
  11. Kasus-Kasus Lainnya

Menangani Kasus Tindak Pidana Khusus: Dalam perkara Pidana Khusus (Pid Sus), kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Kasus Korupsi
  2. Kasus Narkotika
  3. Kasus Pidana Anak
  4. Kasus Terorisme
  5. Kasus Keimigrasian
  6. Kasus UU ITE
  7. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
  8. Dan Kasus-Kasus Lainnya

Menangani Perkara Perdata: Dalam perkara perdata umum, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Gugatan Perceraian
  2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  3. Gugatan Wanprestasi
  4. Kasus Hutang Piutang
  5. Kasus Warisan
  6. Kasus Sewa Menyewa
  7. Kasus Pertanahan
  8. Kasus-Kasus Lainnya

Sengketa Tata Usaha Negara (TUN): Dalam perkara sengketa dalam lingkup peradilan tata usaha negara, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Legalitas Sertifikat Tanah
  3. Pemberhentian Kepala Desa
  4. Keputusan Pejabat TUN yang merugikan

Sengeketa di Pengadilan Agama : Dalam perkara sengketa dalam lingkup Pengadilan Agama, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Gugatan / Permohonan Perceraian
  2. Gugatan Pemenuhan Nafkah Anak
  3. Gugatan Hak Asuh Anak
  4. Permohonan Poligami
  5. Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
  6. Sengketa Waris, Wakaf
  7. Sengketa Ekonomi Islam
  8. Kasus-Kasus Lainnya

Sengketa Perkawinan di Pengadilan Negeri: Dalam perkara sengketa perkawinan dalam lingkup Pengadilan Negeri, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :

  1. Gugatan / Permohonan Perceraian
  2. Gugatan Hak Asuh Anak
  3. Gugatan Pemenuhan Nafkah Anak
  4. Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
  5. Kasus-Kasus Lainnya

BIDANG JASA HUKUM KASUS ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI: Dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK), kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :

    1. Kasus Perselisihan Antar Lembaga NegarA;
    2. Kasus Pengujian Undang-Undang;
    3. Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada)