Pengacara Kasus Tanah Di Jogja

Pengacara Kasus Tanah Di Jogja, Sebagai sebuah Kantor Hukum mengutama perdamaian adalah langkah pertama yang harus kami tempuh usaha atau upaya negosiasi dan mediasi senantiasa menjadi ujung tombak keberhasilan kami dalam menengani kasus Perdata dimana kantor kami memiliki Advokat yang bersertifat Mediator yang telah berpengalaman dalam uapaya mediasi kasus Perdata. Adapun perkara-perkara Perdata yang kami tangani diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
  • Gugatan Wanprestasi
  • Sengketa Tanah
  • Sengketa / Kasus Sewa Menyewa
  • Sengketa / Kasus Hutang Piutang
  • Permohonan Ganti Nama
  • Permohonan Penetapan Anak Angkat
  • Permohonan Adopsi Anak
  • Permohonan Penetapan Ahli Waris
  • Permohonan Wali / Hak Asuh
  • Sengketa / Gugatan Eksekusi Jaminan Kredit

Pengacara Perdata yang melipuputi wilayah kerja seluruh Republik Indonesia. Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi D.I Yogyakarta, meliputi wilayah Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan Wilayah Lainnya;

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meliputi wilayah Kota Mataram, Praya, Selong, Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Tengah, Sumba, Sumbawa, dll. Provinsi D.K.I Jakarta dan Sekitarnya meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Bekasi, Tanggerang, Depok, Banten, Serang, Cilegon, dll.

Provinsi Jawa Barat meliputi wilayah Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya.

Provinsi Jawa Timur meliputi wilayah Kota Surabaya, Kota Batu , Kota Malang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai “Pengacara Kasus Tanah Di Jogja” Silahkan Kontak Kami: 085228926767

Related posts

Leave a Comment