Pengertian Dan Dasar Hukum Isbat Nikah

Pengertian Dan Dasar Hukum Isbat Nikah

Itsbat nikah adalah menetapkan Akad Nikah yang telah dilaksanakan sesuai dengan Syari’at Islam (Hukum Munakahah) terjadi: 1. Sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 2. Poligami sesudah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang tidak dicatatkan / tidak tercatat dalam Register Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan yang berwenang.

Petunjuk Pelaksanaan Pengesahan Istbat Nikah. Aturan itsbat nikah, dibuat karena ada perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan agama atau tidak dicatat oleh PPN yang berwenang. Isbat nikah diatur di dalam Pasal 2 ayat (5) UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946. Pasal 49 angka (22) penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Pasal 7 ayat (2), (3) dan (4) KHI. Pedoman Pelaksanaan Tugas & Administrasi Peradilan Agama, Buku II (Edisi Revisi), MA-RI Dirjen Badilag, 2013, hal. 143-146.Pasal 49 angka (22) penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 & Pasal 7 ayat (3) huruf (d) KHI, perkawinan yang disahkan hanya perkawinan yang dilangsungkan sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Akan tetapi Pasal 7 ayat (3) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam memberikan peluang untuk pengesahan nikah yang tidak dicatat oleh PPN yang dilaksanakan sebelum atau sesudah berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 untuk kepentingan perceraian (Pasal 7 ayat (3) huruf (a) KHI. Itsbat nikah untuk penyelesaian perceraian tidak dibuat tersendiri, tapi jadi satu kesatuan dalam putusan perceraian.

Untuk menghindari penyelundupan hukum dan poligami tanpa prosedur, Pengadilan Agama berhati-hati dalam menangani permohonan itsbat nikah. Proses pengajuan, pemeriksaan dan penyelesaian permohonan itsbat nikah harus memedomani hal-hal berikut:

  1. Permohonan itsbat nikah dapat dilakukan oleh kedua atau salah satu dari suami isteri, anak, wali nikah dan pihak lain yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut kepada Pengadilan Agama dalam wilayah hukum Pemohon bertempat tinggal, dan permohonan itsbat nikah harus dilengkapi alasan dan kepentingan yang jelas dan konkrit.
  2. Proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh suami isteri bersifat voluntair, produknya berupa penetapan.
  3. Jika isi penetapan tersebut menolak permohonan itsbat nikah, maka suami isteri bersama-sama atau masing-masing dapat mengajukan kasasi.

Demikian penjelasan kami mengenai Pengertian Dan Dasar Hukum Isbat Nikah untuk konsultasi lanjut silahkan kontak kami WA:085228926767.

Related posts

Leave a Comment