Tarif Pengacara Perceraian

Tarif Pengacara Perceraian, KANTOR HUKUM RAM & PARTNERS memiliki Advokat/Pengacara yang senantiasa menangani kasus Perkawinan / Perceraian baik diPengadilan Agama maupun Pengadilan negeri, baik bagi yang beragama Islam maupun Non Muslim (Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Kong Hucu), Kantor Kami dapat membantu calon klien yang membutuhkan jasa bantuan hukum kami dalam uapaya proses Perkawinan atau Perceraian yang sah secara hukum negara Indonesia. Berikut ini beberapa macam kasus perkawinan & perceraian yang dapat kami tangani:

  1. Gugat Perceraian bagi Non Muslim di Pengadilan Negeri
  2. Gugat Perceraian bagi PNS, TNI dan POLRI dan Pegawai BUMN
  3. Cerai Talak di Pengadilan Agama
  4. Cerai Gugat di Pengadilan Agama
  5. Gugat Pemenuhan Nafkah bagi Isteri
  6. Gugat Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)
  7. Gugat Pemeiliharaan atau Pengasuhan Anak
  8. Pengesahan Nikah Siri (Itsbat Nikah)
  9. Izin Poligami di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
  10. Perkawinan Beda Negara (Indonesia – Asing)
  11. Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama
  12. Pembatalan Perkawinan

Untuk komunikasi lanjut mengenai Tarif Pengacara Perceraian silahkan Hubungi: 0852-2892-6767 (Roy Al Minfa, S.H., M.H., C.Me) atau datang kekantor pusat kami Kantor Hukum RAM & Partners Jln. Gajah No. 20 Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta Telp: (0274) 4291154 atau HP: 0852-2892-6767

atau anda dapat mengunjungi Youtube kami, dimana Kami Memiliki Channel YouTube (RAM Law Office) pada Channel YouTube kami tersedia berbagai konten yang berkaitan dengan tanya jawab masalah hukum.

Selain kasus keluarga seperti percerian tersebut diatas kami juga menangani berbagai kasus hukum lain seperti Kami melayani semua kasus dengan wilayah kerja seluruh Indonesia, baik Kasus Pidana, Kasus Perdata, Kasus Tata Usaha Negara, Kasus Perusahaan, Perceraian di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Agama, Utang Piutang, Sengketa Tanah, Sengketa Warisan, Kasus Korupsi, Narkotika, Penipuan, Penggelapan, Penganiyaan, Adopsi Anak, Cerai Talak, Cerai Gugat, Hak Asuh Anak, Harta Gono-Gini / Harta Bersama, Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi, Membuat Perjanjian, Menampingi di Kepolisian dan Kejaksaan, dan menangani berbagai kasus hukum lainnya.

Related posts

Leave a Comment