Terkait Surat Peringatan (SP)

Terkait Surat Peringatan (SP)

Surat Peringatan (“SP”) merupakan suatu bentuk pembinaan perusahaan kepada karyawan sebelum menjatuhkan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhadap karyawannya yang berupa surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga. Demikian yang dikatakan oleh Pengacara Publik LBH Jakarta Maruli Tua dalam artikel Bank Bukopin Pecat Pengurus Serikat Pekerja.

Dasar dari pemberian SP ini dapat kita temui dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yang berbunyi:

(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:

  1. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

Ketentuan mengenai pemberian SP ini kemudian diatur lebih spesifik dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) beserta penjelasannya.

Menurut Penjelasan Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021, surat peringatan diterbitkan secara berurutan, dengan ketentuan sebagai berikut:

SP ke-1 berlaku untuk jangka waktu 6 bulan.

Jika pekerja kembali melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) masih dalam tenggang waktu 6 bulan, maka pengusaha dapat menerbitkan SP ke-2 yang juga berlaku untuk jangka waktu 6 bulan sejak diterbitkannya SP ke-2.

Jika pekerja masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, pengusaha dapat menerbitkan SP ke-3 (terakhir) yang berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkannya SP ke-3.

Jika dalam kurun waktu SP ke-3 pekerja kembali melakukan pelanggaran, pengusaha dapat melakukan PHK.

Sehingga, pada dasarnya memang sebelum melakukan PHK, perusahaan harus memberikan SP ke-1, 2, dan 3 secara berturut-turut kepada karyawan tersebut dengan ketentuan sebagaimana telah kami jelaskan di atas.

Meski demikian, Penjelasan Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021 juga menjelaskan bahwa perjanjian kerja, PP, atau PKB dapat memuat pelanggaran tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir, sehingga jika pekerja melakukan pelanggaran dalam tenggang waktu masa berlakunya peringatan pertama dan terakhir tersebut, pengusaha dapat melakukan PHK. Jadi, atas pelanggaran tersebut, perusahaan dapat melakukan PHK dengan hanya memberikan SP pertama dan terakhir.

Dengan kata lain, pengusaha bisa saja langsung memberikan SP ke- 3 kepada Anda apabila memang di perjanjian kerja, PP, atau PKB dimungkinkan demikian. Sebaiknya Anda cek ulang ada atau tidaknya pengaturan mengenai pelangaran tertentu yang menyebabkan SP ke- 3 bisa langsung diterbitkan. Demikian penjelasan kami “Terkait Surat Peringatan (SP)” Silahkan Kontak Kami: 085228926767

Related posts

Leave a Comment